Jakarta, Aktual.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) belakangan ini dianggap mulai menyimpang dari tujuan awal. Program yang semula hanya untuk pengusaha pengemplang pajak dan merepatriasi dana yang ada di luar negeri, malah menyasar wajib pajak (WP) masyarakat kecil.
Kondisi tersebut membuat masyarakat resah. Makanya per hari ini, Direktur Jenderal mencoba menjawab keresahan masyarakat itu dengan menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen), agar masyarakat tidak merasa diteror oleh program amnesti pajak ini.
“Kami sudah mengeluarkan Perdirjen per hari ini. Isinya, tentang yang dimasalahkan (masyarakat) itu. Mulai pensiunan, rumah tangga, hartanya gimana, dan pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah),” jelas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/8).
Ken mengurai beberapa permasalahan yang belakangan diramaikan oleh publik. Antara lain misalnya, terkait dengan pensiunan, orang dengan pendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Selain itu, ada keluhan dari orang dengan penghasilan dari satu sumber, mereka yang menjadi penerima warisan, hingga para pelaku UMKM. Sehingga, dengan Perdirjen baru ini termasuk pemberian informasi yang lebih teknis dan lengkap.
“Jadi kami pastikan, Perdirjen baru untuk menjawab segala keluhan yang ada di masyarakat,” tegas Ken.
Lebih jauh Ken menjelaskan, bila memang WP orang pribadi (WP) tidak memiliki dana untuk membayar tebusan dari program amnesti pajak ini, maka mereka diperbolehkan untuk hanya melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) saja.
“Di sini kami pastikan, tidak akan ada pemeriksaan ulang kepada mereka,” ungkap Ken.
Karena bagi DJP, dan itu pun disebutkam di UU Pengampunan Pajak tersebut, untuk mengikuti program tax amnesti adalah hak bagi semua warga Negara Indonesia.
“Jadi, mereka itu, nggak mau gunakan hak-nya juga nggak apa-apa. Kalau mau pembetulan SPT saja silakan. Jadi tidak akan dilakukan pemeriksaan ulang,” tutup Dirjen Pajak.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka