Jakarta, Aktual.com – Muhammadiyah mendorong pemerintah fokus menjaring para wajib pajak besar dalam program “tax amnesty” yang digulirkan pada Juli 2016.

“Utamanya itu, jadi kami bukan menggugat ‘tax amnesty’, tetapi mendorong agar pemerintah fokus pada niat awal yakni menjaring wajib pajak dan penunggak pajak besar yang memarkirkan hartanya di luar negeri,” kata Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir, di Jambi, Sabtu (3/9).

Haedar Nashir mengatakan, tujuan awal amnesti pajak adalah memberikan pengampunan ke para pengusaha besar yang memarkirkan dananya di luar negeri agar dapat dikembalikan ke dalam negeri untuk pembangunan.

“Jangan sampai ini menjadi beban untuk rakyat biasa, termasuk juga untuk usaha kecil mikro dan menengah yang juga diwajibkan ikut program ini. Tapi saya yakin tidak seperti itu,” katanya.

Sampai saat ini, kata Haedar, Muhammadiyah belum mengajukan uji materi (judicial review) UU Pengampunan Pajak atau “tax amnesty” ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Muhamadiyah belum mengajukan uji materi ‘tax amnesty’ ke MK, kita masih memberi masukan dan beberapa opsi, di antaranya pemerintah harus menyasar pengusaha besar,” katanya.

Opsi lain yakni perbaikan di dalam pelaksanaan “tax amnesty” agar tidak membebani masyarakat kecil.

Muhammadiyah yakin pemerintah mempunyai niat baik dan bisa memahami setiap masukan dan saran.

“Saya yakin Presiden akan mendengar berbagai masukan dan kritik terkait keberatan masyarakat kecil, karena nawacita-nya sekarang untuk rakyat, dari rakyat dan kembali lagi ke rakyat,” katanya.

Menurut Haedar media massa juga harus turut membantu agar pemerintah tetap pada garis dan cita-citanya untuk mengejar ketertiggalan di tengah kompetisi dan persaingan yang semakin ketat antarnegara.

“Semua pihak harus membantu pemerintah di dalam garis nawacita untuk hajat dan hidup rakyat sehingga menjadi terdepan demi kemajuan bangsa Indonesia,” katanya.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby