Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung,Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menilai program pengampunan pajak atau tax amnesty pemerintahan Jokowi melenceng dari tujuan awal.

Yaitu, yang seharusnya menyasar aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri namun justru tidak tersentuh sama sekali.

Bahkan, sambung dia, pemerintah justru cenderung giat dengan menekan para wajib pajak di dalam negeri.

“UU ini kan tujuan awalnya untuk mengembalikan aset-aset orang Indonesia yang ada di luar negeri, sehingga negara bisa mendapatkan manfaat dari kembalinya aset tersebut ke Indonesia, dan juga tambahan dana dari denda yang ditetapkan,” kata Asep saat dihubungi, di Jakarta, Senin ,(5/9).

“Tapi hal itu tidak tercapai dan kini sasarannya adalah aset-aset orang Indonesia di dalam negeri,” tambahnya.

Menurut dia, ketidakjelasan langkah pemerintah dalam menafsirkan UU yang dibuatnya ini, maka menjadi tidak heran kalau WNI yang memiliki aset dan dana di luar negeri tidak menarik dananya.

“Apalagi ini mereka yang tahu benar mengenai konsistensi pemerintah. Mereka meletakkan uangnya di luar negeri kan kebanyakan juga karena tidak percaya dengan mekanisme yang ada di dalam negeri. Mereka kan lagi melihat dulu, bagaimana pemerintah menerapkan hukum yang dibuatnya sendiri itu,”

“Kalau ternyata hukum itu tidak diterapkan konsisten, mana ada pemilik dana atau aset tersebut bisa percaya sama pemerintah dan mau mengikuti program pemerintah ini,” tandasnya.

 

*Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang