Jakarta, Aktual.com — Kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang akan dikeluarkan pemerintah, mendapat protes dari pelaku Koperasi. Pasalnya, kebijakan tersebut dirasa tidak berkeadilan.
“Kondisi ekonomi yang sulit saat ini, koperasi dan usaha kecil digencet pajak oleh pemerintah karena memaksimalkan penerimaan negara. Namun ironisnya pada saat yang sama, pemerintah memberi pengampunan pajak bagi korporasi besar, dimana keadilan,” kata Sekretaris Umum Koperasi Trisakti (KOSAKTI) Moch Sobirin Selasa (23/2).
Sobirin menceritakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2013 menarik pajak dari usaha kecil dengan omset Rp4,8 miliar per tahun, padahal menurut Sobirin bisnis sebesar itu belum tentu untung namun sudah ditentukan pajak.
“Seharusnya pemerintah memberikan insentif kepada usaha kecil, bukan menarik pajak, padahal usaha kecil inilah yang membantu pemerintah menekan pengangguran, karena usaha kecil banyak menyerap tenaga kerja,” tandasnya.
Selain itu dia juga menyampaikan bahwa undang undang no 36 tahun 2008 telah menciderai rasa keadilan karena tidak memberikan distingsi yang memadai.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka