Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR, Muhamad Misbakhun mengharapkan penerimaan melalui kebijakan pengampunan pajak atau “tax amnesty” yang ditargetkan berlaku pada 2016 bisa lebih dari Rp100 triliun.
“Kalau kita, berharap penerimaan pajak dari mekanisme tax amnesty tahun 2016 di atas Rp100 triliun,” kata Misbakhun di kawasan Semanggi Jakarta, Rabu (18/11) malam.
Angka tersebut lebih besar dari target Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan target perpajakan 2016 sebesar Rp1.546,7 triliun sudah memasukkan skema tax amnesty dan revaluasi dengan potensi masing-masing sebesar Rp60 triliun dan Rp10 triliun.
Untuk mencapai hal tersebut, Misbakhun mengharapkan regulasi yang tengah digodok di DPR tersebut bisa dipersiapkan secara baik sehingga menghasilkan undang-undang yang kuat dan bisa menarik minat wajib pajak untuk melaksanakannya.
“Ini harus kita siapkan perangkat undang-undang yang kuat dan kemudian dilaksnakan supaya menarik minat pengusaha terhadap ‘tax amnesty’ tersebut,” katanya.
Menurut Misbakhun, tax amnesty tersebut dibutuhkan untuk menghindari potensi kekurangan penerimaan pajak (short fall) pada tahun 2015 lebih dari Rp160 triliun atau tingkat pencapaiannya hanya 85 persen dari target penerimaan.
Dengan kata lain, realisasi pajak tahun 2015 hanya Rp1.100 triliun dari targetnya yang mencapai Rp1.294,2 triliun. Target capaian realisasi tersebut juga, menurut Misbakhun akan sulit tercapai karena situasi perekonomian Indonesia sedang mengalami masa sulit.
“Saya bukan pesimis tapi realistis, kota menghargai dan mengapresiasi semua usaha Ditjen Pajak, namun akan sulit 85 persen itu tercapai tahun ini karena situasi saat ini sangat berat. Itulah kita mesti lihat reaslitis dengan situasi yang ada,” katanya.
Karenanya, tambah dia, pmerintah harus melakukan berbagai langkah untuk menghindari situasi yang terjadi pada 2015 dengan melakukan mitigasi risiko fiskal, kebijakan tax amnesty, menambah hutang baru atau melakukan pembiayaan.
“Ini harus dilakukan oleh pemerintah, agar situasi tahun 2016 membaik,” katanya menambahkan.
Ketika ditanya kesiapan, Misbakhun mengatakan saat ini DPR sudah siap dan tengah melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah mengenai regulasi pengampunan pajak itu yang ditargetkan bisa diterapkan pada awal tahun 2016.
“Sekarang sebetulnya DPR sangat siap, kita juga sudah melakukan komunikasi intensif dengan siapa pun, jika lancar target itu terpenuhi,” katanya.
Pemerintah menargetkan perolehan pajak dari beleid tax amnesty (pengampunan pajak) sebesar Rp60 triliun. Pendapatan ini berasal dari dana pulang kampung (repatriasi) yang diperkirakan mencapai angka Rp2.000 triliun dikenai tarif pajak sebesar 3 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan