Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.
Pasalnya, OJK menyadari bahwa pelaksanaan UU Pengampunan Pajak perlu dukungan penuh dan respon segera.
“Karena kita sadar batasan waktu yang diatur dalam UU ini sangat singkat, sehingga harus berlomba dengan waktu,” ujar Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, dalam keterangan resmi, Jumat (5/8).
Menurutnya, penerbitan POJK ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta mampu menjawab beberapa concern masyarakat tentang produk investasi di pasar modal sebagai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
Menurut Luthfy, ada sembilan pokok dalam POJK ini. Yaitu, pertama, penyederhanaan proses pembukaan rekening efek oleh wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan amnesti pajak dengan menggunakan surat keterangan dimaksud sebagai dokumen utama dalam pembukaan rekening.
Kedua, relaksasi kewajiban adanya perusahaan sasaran bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada saat pencatatan sampai dengan tahun pertama. Relaksasi ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada Manajer Investasi (MI) untuk mencari perusahaan sasaran sebagai portofolio investasi RDPT tersebut.
Ketiga, relaksasi berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual (Kontrak Pengelolaan Dana/KPD) dari minimum Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.
“Hal ini untuk mengantisipasi WP yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD,” ujar dia.
Keempat, Selama dana nasabah RDPT maupun KPD belum diinvestasikan pada perusahaan sasaran atau portofolio efek, MI yang mengelola, antara lain, RDPT diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada Bank Persepsi lebih dari 10% (sepuluh persen) dari NAB.
Selanjutnya, POJK ini juga memberikan keleluasaan bagi pemodal untuk tetap menginvestasikan dananya pada produk investasi di pasar modal, meskipun jangka waktu wajib (holding period) yang diatur dalam UU Pengampunan Pajak telah berakhir.
“Serta natas waktu penempatan dana pada deposito bagi RDPT yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran yang semula paling lama 6 (enam) bulan diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) tahun sejak RDPT dicatatkan,”jelasnya.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid