Jakarta, Aktual.com — Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengatakan kebijakan tax amnesty yang direncanakan oleh pemerintahan Jokowi-JK akan membawa dampak peningkatan pembangkangan terhadap perilaku wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak.
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono, menjelaskan, dengan kebijakan pemberlakuan tax amnesty, maka secara langsung akan memberi pengampunan pajak bagi pengemplang pajak, penyeludupan, penjahat BLBI, bandar judi gelap, bandar narkoba, mafia property dan para Koruptor yang masuk kategori penjahat Ekonomi Nasional.
Dengan hal demikian akan menumbuh rasa kekecewaan dan pembangkangan bagi wajib pajak yang selama ini bersikap patuh, sikap demikian karena mereka merasa dizolimi dan diberlakukan tidak adil oleh pemerintah.
“Pejahat ekonomi nasional sebagai penerima pengampunan pajak, kemudian dibebaskan dari segala denda, bunga dan ancaman hukuman pidana serta hanya membayar 1,5 persen dari pokok hutang pajak yang menciptakan rasa ketidak adilan bagi hampir 10 juta wajib pajak yang patuh membayar,” kata Arief, Jumat (13/5)
Lebih lanjut, menurutnya para calon penerima pengampunan pajak tersebut telah melakukan kerusakan ekonomi yang sangat masif dengan segala tindak tanduknya menjalankan Kegiatan underground ekonomi seperti meyelundup, ilegal logging, Ilegal fishing, korupsi dan juga menghancurkan kehidupan sosial dengan mengedarkan narkoba dan perjudian gelap serta penyeludupan miras.
Sedangkan untuk pondasi pembangunan nasional, selalu mengandalkan Buruh, Petani, Nelayan dalam sektor usaha kecil yang patuh membayar pajak. Karena itu FSP BUMN Bersatu berpendapat bahwa lumrah saja kalau para Buruh, Petani, nelayan dan masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak akan menolak membayar pajak jika Tax Amnesty diberlakukan oleh Jokowi.
“Sangat jelas sekali ngototnya Parpol dan pemerintah menggolkan UU Tax Amnesty ini di-backup penuh oleh para penjahat ekonomi, Tentu saja bukan gratisan, diduga para penjahat Ekonomi Nasional telah mengeluarkan biaya pengamanan dengan dana ratusan miliar, yang dioperasikan oleh oknum anggota DPR dari parpol pendukung UU Tax Amnesty dengan initial MB, MA dan AK. Semua dugaan adanya korupsi ini nama-nama anggota DPR sudah kita serahkan ke KPK, jadi siap siap saja,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta