Semarang, Aktual.com – Kebijakan pemerintah mengeluarkan pengampunan pajak (tax amnesty) bagi terutang, kini mempengaruhi laju pertumbuhan kredit 8,34% dan dana pihak ketiga 6,53% (year on year) di lembaga jasa keuangan, hingga Mei 2016.

Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB Slamet Edy Purnomo memandang ada peningkatan Non-performing Loans (NPL) yang mengiringi peningkatan kegiatan intermediasi masih dalam batas wajar.

“Kita akan senantiasa memantau dengan seksama perkembangan yang terjadi. Itu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi terjadi tekanan yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional,” beber dia, Jumat (22/7).

Bahkan, kata dia,dari sisi kelembagaan di sektor lembaga jasa keuangan (LJK) nasional secara umumu melihat kondisi yang solid. CAR Perbankan terus meningkat dan berada pada level 22,41% (Mei 2016). Risk-based Capital perusahaan asuransi berada jauh di atas thresholdyang dipersyaratkan.

Dengan demikian, tambah dia, permodalan LJK berada dalam tingkat yang sangat memadai untuk meredam berbagai potensi risiko yang dapat terjadi dengan tetap mengupayakan peningkatan fungsi intermediasi LJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ke depan, OJK melihat bahwa kondisi perekonomian akan dapat tumbuh lebih baik, terutama dengan memanfaatkan momentum positif kebijakan tax amnesty. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan berada pada kisaran 4,9-5,2%, dengan didukung pertumbuhan kredit 2016 yang diperkirakan dapat berada pada kisaran 10-12%.

Pihaknya mengaku akan bekerjasama dengan otoritas lain dan industri keuangan. Selain itu, juga telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar sektor jasa keuangan dapat menyerap dan menyalurkan potensi aliran dana repatriasi.

“Dengan demikian, kebijakan  tax amnesty dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas dia.

(Dasuki)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan