Jakarta, Aktual.com — Kebijakan pemerintah untuk melakukan pengampunan pajak (Tax Amnesty) melalui pengajuan Rancangan Undang-undang kepada DPR-RI dinilai tidak relevan dengan seruan pemerintah agar tertib pajak.
Hal ini dikatakan oleh Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran, mengingat ada 2.961 nama dari Indonesia masuk dalam daftar Panama Paper, yang terindikasi melakukan pengemplangan pajak dan transaksi keuangan ilegal.
“Para pihak yang terlibat dalam Panama Paper merupakan pihak-pihak pendosa negara, pengemplang pajak. Negara mengalami kerugian pada tindakannya. Sedangkan Tax Amnesty tak lebih dari karpet merah yang memposisikan pendosa negara sebagai penyelamat negara. Logika macam apa yang coba dihadirkan?” tanya Sekjen FITRA, Yenny Sucipto dalam rilis yang diterima Aktual.com, Minggu (10/4).
FITRA mengkritis bahwa Tax Amnesty bukan jalan tengah yang bijak. Seharusnya pemerintah lebih mawas diri melihat sistem perpajakan di negara ini belum efektif dalam menjaga agar tidak melahirkan pengemplang pajak baru.
Menurut Yenny, sebaiknya pemerintah melakukan pembangunan sistem adminsitrasi perpajakan yang kuat sebagi wujud langkah konkrit untuk membenahi perpajakan, daripada membahas RUU Tax Amnesty.
“Retooling Kelembagaan adalah bentuk konkrit, dalam hal ini Kementrian keuangan sebagai lembaga pengelolaan keuangan di negara ini. Retooling atau melengkapi kembali dalam konteks penguatan kelembagaan, seperti mengganti perundang-undangan yang melemahkan posisi tawar pada wajib pajak, meropisisi sistem pemungutan pajak di negara ini,” tuturnya.
Dia menegaskan, jika selama ini Self-assesment dianggap justru memicu potensi pengemplangan pajak. Maka pemerintah harus membuat kebijakan yang lebih force dalam pemungutan pajak.
Seperti diketahui, Panama Papers adalah sebutan terkait bocornya data ribuan klien perusahaan pengelola investasi asal Panama, Mossack Fonseca.
Jutaan dokumen itu memuat mengenai individu dan entitas bisnis yang memanfaatkan perusahaan offshore untuk menghindari pajak dan melakukan pencucian uang. Terdapat banyak nama dari Indonesia yang masuk di Panama Paper. Rata-rata Pengusaha dan Politisi
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Nebby