Jakarta, Aktual.com – Program pengampun pajak yang sudah berjalan dua bulan ini sepertinya masih jauh dari target. Baik itu target uang tebusan ataupun target dana repatriasi yang bisa dibawa pulang ke dalam negeri.
Tak pelak, keberhasilan program tax amnesty bisa mengancam posisi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi.
Namun ketika ditanya jika tak bisa mencapai target dana repatriasi Rp1.000 triliun dan uang tebusan Rp165 triliun, apakah dirinya berani mengundurkan diri? Ken menjawab semua keputusan apa pun akan dia terima.
“Lho, itu (sanksinya) terserah pimpinan. Saya mau dihukum kayak apa (jika tak capai target), bahkan ditembak mati juga gak apa-apa. Kalau bisa ya,” cetus Ken seusai acara press confrence di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9).
Bagi dia, dirinya tetap berusaha semaksimal mungkin termasuk untuk mendatangkan wajib pajak (WP) besar sebanyak mungkin.
“Di minggu ini bisa jadi ada ratusan pengusaha besar (ikut tax amnesty). Ini baru tahap I ya. Sehingga nantinya bisa repatriasi, kalau kata Apindo, sampai Rp1.000 triliun,” jelas dia.
Dia sangat yakin, para pengusaha besar mau ikut tax amnesty menyusul dua pengusaha kakap yang belum lama ini sudah mendeklarasikan hartanya, yaitu Sofyan Wanandi dan James Riyadi
“Jadi mau lah mereka (WP besar ikut tax amnesty). Buktinya minta dibuatkan aturan SPV (special purpose vehicle). Karena PMK soal SPV itu mereka yang minta,” tegasnya.
Sejauh ini, sampai Senin (5/9) dana repatriasi baru mencapai Rp13,08 triliun. Sedang untuk deklarasi harta sebanyak, deklarasi dalam negeri mencapai Rp175,21 triliun, dan deklarasi harta dari luar negeri sebesar Rp35,60 triliun.
“Repatriasi paling tinggi masih didominasi negara tetangga kita Singapura yakni Rp6 triliun dan deklarasinya 30 triliun jadi totalnya Rp36 triliun. Kedua Australia, Swiss, Amerika Serikat dan Inggris,” jelasnya.
Jika dilihat dari kelompok harta yang paling besar dideklarasi didominasi oleh kas dan setara kas (36,25%), diikuti investasi dan surat berharga (26,80%) dan tanah, bangunan serta harta tak bergerak lainnya (16,34%).
Untuk uang tebusan dari program amnesti pajak sebesar Rp4,78 triliun dengan harta yang dideklarasikan sebesar Rp223,89 triliun serta total Surat Pernyataan Harta (SPH) 31.322.
Mayoritas WP yang mendeklarasikan hartanya berasal dari WP orang pribadi sebesar Rp196,28 triliun yang meliputi WP orang pribadi UMKM sebanyak Rp30,13 triliun dan WP orang pribadi non UMKM Rp166,15 triliun. Sementara WP badan hanya Rp27,61 triliun.
“Dengan demikian, sejauh ini mayoritas peserta program amnesti pajak adalah WP orang pribadi non UMKM dengan rata-rata deklarasi harta Rp10,86 miliar dan uang tebusan Rp259 juta,” pungkas Ken.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan