Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR TB. Hasanuddin menilai perlu ada perbaikan aturan yang mengatur senjata api untuk keperluan militer, karena selama ini hanya diatur melalui Peraturan Menteri, padahal lebih tepat dibuat Peraturan Pemerintah.
“Aturannya masih ada yang ‘bolong’ dan harus diperbaiki, misalnya standar militer jangan hanya Permen sehingga untuk seluruhnya dibuatkan Peraturan Pemerintah,” kata TB Hasanuddin di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia menilai sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintahan harus diperbaiki sehingga harus melihat kembali aturan dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 bahwa dalam sistem pertahanan dan kemananan negara dalam keadaan perang maka komponen utamanya adalah TNI dan Polri.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan respons Presiden Joko Widodo terkait polemik senjata api sangat arif karena setelah mendapatkan penjelasan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, masih juga terjadi simpang siur informasi.
“Masih ada bantahan-bantahan di publik dan itu tidak bagus, akhirnya Bapak Presiden mengambil alih dan meminta jangan gaduh,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid