Dia menyarankan agar tidak gaduh maka perlu ditertibkan sistem koordinasi dan aturan perundang-undangan yang dibutuhkan.

Menurut dia, DPR siap membuatkan aturannya bersama pemerintah apabila yang dibutuhkan untuk aturan senpi militer dalam bentuk UU.

“Menurut saya sudah selesai, agar tidak gaduh perlu ditertibkan sistem koordinasi dan aturan perundang-undangannya, DPR siap apabila yang diperlukan dalam bentuk UU,” katanya.

Sebelumnya beredar informasi bahwa ada senjata yang ditahan Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI), yaitu senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter sebanyak 280 pucuk dan 5.932 butir peluru.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa senjata yang berada di Bandara Soekarno-Hatta adalah milik instansinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid