Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati mengatakan polemik perpanjangan kontrak Freeport merupakan momentum pemerintah untuk mengevaluasi proses investasi asing di Indonesia, termasuk PT Freeport.
“Setiap investasi di Indonesia itu penting, tapi itu tetap harus memenuhi regulasi yag ada di Indonesia. PT Freeport Indonesia sendiri dibuat berdasarkan kontrak karya disaat Indonesia saat itu belum memiliki aturan atau regulasi seperti UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, PP yang mengatur divestasi saham asing dan lain-lain,” kata Enny saat dihubungi, di Jakarta, Senin (23/11).
Dikatakan dia, semua objek hukum, dalam hal ini perusahaan yang beroperasi di Indonesia terikat pada aturan konstitusi yang ada di sebuah negara. Termasuk Indonesia yang memiliki berbagai peraturan hukum mulai dari UUD 1945 hingga turunannya Peraturan daerah (Perda).
“Sekarang yang jadi pertanyaan, apakah Freeport jadi objek hukum di Indonesia? Kalau Freeport beroperasi di Papua yang oleh dunia diakui sebagai bagian dari Indonesia, maka Freeport harus tunduk pada aturan yang ada di Indonesia,” sebut dia.
Dengan posisi saat ini, sambung dia, Pemerintah tinggal menegakan hukum (law enforcement). Pemerintah tinggal mengatakan kepada para investor, termasuk Freeport, jika ingin ikut aturan silahkan, kalau tidak maka tinggalkan Indonesia.
Hal itu sebagai sikap tegas pemerintah dalam menjaga kedaulatan bahwa Indonesia tidak butuh perusahaan yang tidak patuh pada hukum Indonesia.
“Ini yang akan memberikan kepastian hukum, karena semua investasi harus tunduk. Sekarang kalau ada pengecualian atau prioritas seperti Freeport apa alasannya?” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang