Suasana uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, aktual.com – Calon hakim agung untuk kamar pidana Ainal Mardhiah menyatakan bahwa pelaku kejahatan serius, seperti penyalahgunaan narkoba, tetap dapat dijatuhi hukuman mati sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bandar narkoba yang nyata-nyata itu akibat dari perbuatannya itu bisa merusak anak bangsa, apalagi bandar narkoba jaringan internasional,” kata Ainal dalam uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

Ainal menyatakan bahwa pemberian hukuman mati kepada para bandar narkoba seharusnya dilakukan tanpa percobaan dan segera, mengingat dampak merusak yang bisa ditimbulkan oleh narkoba terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, hukuman mati tetap berlaku untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pembunuhan sadis, dan perkara-perkara yang terkait dengan genosida.

“Sepanjang KUHP dan undang-undang lain mengatur bahwa hukuman mati masih bisa diterapkan, maka saya akan melakukannya, dan itu sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan yang memperhatikan kadar kesalahan dari terdakwa tersebut,” kata Ainal di hadapan Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR RI sedang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim MA mulai Rabu hingga Jumat (23/11). Berikut ini adalah nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) ke DPR RI:

Calon Hakim Agung Kamar Pidana:
1. Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.
2. Ainal Mardhiah, S.H., M.H.
3. Noor Edi Yono, S.H., M.H.
4. Sigid Triyono, S.H., M.H.
5. Sutarjo, S.H., M.H.
6. Dr. Yanto, S.H., M.H.

Calon Hakim Agung Kamar Perdata:
1. Agus Subroto, S.H., M.Kn.

Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak:
1. Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia:
1. Dr. Adriano, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H.
3. Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.H.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain