Jakarta, Aktual.com – Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divisi Humas Polri, Kombespol Tjahyono Saputro, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak berdemo dulu sementara waktu.

“Secara tegas, Polri melarang demo di masa pandemi ini,” kata Tjahyono saat mengikuti Talkshow “Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dan Antisipasi Klaster Demo”, pada Selasa (6/10).

Ia menegaskan, Polri akan terus menghentikan izin berunjuk rasa selama masa pandemi guna mencegah penyebaran Covid-19 yang dapat memicu klaster baru.

Pada prinsipnya, orang-orang yang akan melakukan unjuk rasa harus mengajukan izin terlebih dulu kepada kepolisian atau dengan memberikan pemberitahuan.

Larangan, katanya, berlaku selama pandemi Covid-19 masih mendera Indonesia.

“Karena sampai saat ini pun kita belum tahu kapan berakhirnya pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa massa, menyusul adanya aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan kaum buruh. Rencana demonstrasi akan digelar dari tanggal 6-8 Oktober 2020.

“Jadi antisipasi Polri, tetap kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan demo seperti ini karena di masa pandemi ini sangat rawan terjadinya klaster baru terhadap penyebaran Covid-19 di demo,” tambah Tjahyono.

Terkait dengan sanksi pelanggar protokol kesehatan atas kegiatan yang mengundang kerumunan, Polri mencoba melakukan pendekatan yang lebih humanis.

“Jadi sudah banyak anggota kita, Polri dan TNI melakukan penghentian terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. Tentunya dengan pendekatan yang humanis. Kita jelaskan jangan sampai menimbulkan klaster baru dari kegiatan ini,” tutup Kombespol Tjahyono.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i