Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PAN Teguh Juwarno dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Selain memeriksa Teguh, KPK akan memeriksa tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus yang sama, yakni Dosen Tetap ITB Munawar Ahmad, Karyawan PT Sucofindo Yan Yan Rudiyantini, dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang kini menjabat Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Teguh Juwarno sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus yang sama pada Senin (10/7) lalu.
Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, disebut bahwa Teguh Juwarno yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN menerima sejumlah 167 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun.
Terkait penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama untuk peran-peran pihak swasta dan DPR.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby