Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Pansus Pelindo II dari fraksi PAN Teguh Juwarno mengatakan, ditolaknya gugatan praperadilan bekas Dirut PT Pelindo II RJ Lino oleh PN Jakarta Selatan adalah bukti bahwa apa yang dilakukan pansus sejalan dengan putusan PN Jaksel.

“Penetapan tersangka RJ Lino oleh KPK, serta gugatan RJ lino ditolak KPK semakin meyakinkan kami di pansus pelindo bahwa temuan pansus benar belaka,” ujar Teguh di Jakarta, Sabtu (30/1).

Politikus PAN ini menegaskan bahwa penyimpangan yang dilakukan RJ lino dalam mengelola pelindo II menjadi peringatan bagi BUMN lainnya, supaya mengedepankan GCG (good corporate gavernance).

“Jangan mengelola BUMN seperti perusahaan milik sendiri. hal ini juga menguatkan tekad kami untuk terus menguak berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN pelabuahan tersebut,” ujar Teguh

Teguh juga menegaskan pansus tidak bekerja untuk menjatuhkan Lino. Pasalnya, ada anggapan bahwa pansus bekerja berdasarkan kepentingan politik tertentu.

“Pansus ingin memperbaiki tata kelola BUMN. Jadi bila ada kasus hukum terhadap Lino adalah konsekuensi dari penyimpangan dalam mengelola BUMN tersebut. jadi siapapun pihak yang mengetahui dan ikut terlibat dalam penyimpangan pengelolaan pelindo II, maka pansus akan merekomendasikan ke penegak hukum untuk ditindak,” ujar dia.

Saat ini, lanjut Teguh, pansus masih menganggap bahwa RJ Lino adalah orang yang paling bertanggung jawab atas carut marutnya pengelolaan Pelindo II dan tak tertutup kemungkinan juga ada pihak-pihak lainnya yang bisa dikatakan bermain di Pelindo II.

“Kalau secara manajemen memang dirut RJ Lino yang paling bertanggung jawab. namun kita melihat tidak mungkin Lino mengambil tindakan tanpa persetujuan pemegang saham, atau bila mungkin ada intervensi kekuasaan yang bisa menghalangi pemeriksaaan oleh Bareskrim, itu termasuk yang akan pansus ungkap, kalau memang dalam penyelidikan pansus menemukan hal tersebut,” katanya.

Namun sekali lagi, sambungnya, pansus tidak membidik pihak-pihak tertentu dalam melaksanakan tugasnya. Menyinggung berapa potensi kerugian negara akibat buruknya manajemen di Pelindo II selama ini, Teguh mengatakan bahwa pansus belum bisa membeberkannya pada publik karena belum ada laporan dari lembaga audit negara pada pansus.

“Kita menunggu hasil audit investigasi BPK untuk mengetahui besarnya kerugian negara dan hasil auditnya antara 3 sampai dengan 4 bulan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu