Sebelumnya, Jumat, 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel yang berisi pemberitahuan bahwa sehari sebelumnya, 22 Maret 2018, telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah, khususnya Perda pasal 14 Nomor 6 tahun 2015.

Gubernur Anies Baswedan, yang kini seorang diri memimpin Jakarta karena Sandiaga Uno telah mengundurkan diri untuk maju menjadi Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2019, menegaskan bahwa langkah untuk melakukan penutupan Alexis tidak dilakukan dengan mengirim pasukan Satpol PP maupun aparat gabungan, tetapi dilakukan dengan mengirim secarik kertas keputusan bahwa TDUP dicabut dan yang bersangkutan diminta memenuhi perintah tersebut.

Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan investigasi lengkap, dengan mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber kompeten hingga akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda.

Pemprov DKI seolah ingin mengirimkan pesan kepada semua pihak bahwa tindakan tegas akan dilakukan pada kasus ini jika pihak-pihak terkait tidak mengindahkannya.

Dalam kasus Alexis, Pemprov DKI menilai telah terjadi pelanggaran-pelanggaran berat seperti perdagangan manusia, praktik-praktik prostitusi, serta peredaran narkoba, yang sangat membahayakan dan merusak generasi muda di masa mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid