Kebijakan penting lainnya yang dilakukan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno adalah “menyegel” proyek pulau hasil reklamasi, pada 7 Juni 2018.
Saat itu, Gubernur Anies dengan menggunakan kemeja batik bermotif naga bermahkota memantau penyegelan di pulau reklamasi yakni pulau C, D dan G secara langsung.
Kemeja batik warna dominan coklat bermotif naga bermahkota yang dikenakan Anies, dalam mitologi Jawa, biasanya digambarkan sebagai pelindung atau pengayom.
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah yang hak pengolahan lahannya dimiliki Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin.
“Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan terdiri dari 409 Rumah, 212 rukan dan 313 rukan dengan rumah tinggal,” kata Anies.
Sebelumnya, Anies telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.
Surat permohonan itu dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid