Untuk Publik Langkah selanjutnya, Pemprov DKI memberikan penamaan kawasan pantai di tiga pulau reklamasi, sebagaimana tercantum dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1.744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, Kawasan Pantai Bersama Kota Admistrasi Jakarta Utara.
Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada 27 November 2018 itu terkait penamaan lahan-lahan hasil reklamasi. Lahan-lahan itu selama ini disebut dengan istilah Pulau ada Pulau C, D dan G.
Menurut Anies, penamaan Pulau C, D dan G itu sesungguhnya tidak berdasarkan kepada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar. Wilayah-wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa, jadi bukan pulau-pulau baru.
“Yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai, yang menjadi bagian dari pulau Jawa. Itu bukan sebuah pulau yang baru, cuma karena kepopulerannya sudah terlanjur jadi, semua menyebut dengan istilah Pulau,” katanya.
Lahan dari hasil reklamasi nantinya akan diserahkan dan dikelola oleh Jakpro (PT. Jakarta Propertindo). Karena itu, Pemprov segera memberikan penamaan pada wilayah itu, sehingga Jakpro memiliki wilayah tugas yang jelas.
Dengan demikian Pulau C, Pulau D dan Pulau G, kini berubah penamaannya secara resmi menjadi kawasan pantai, yakni Pulau C menjadi kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi kawasan Pantai Maju dan Pulau G menjadi kawasan Pantai Bersama. Perubahn penamaan ini akan menjadi rujukan dalam semua ketentuan yang dikaitkan dengan wilayah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid