Petugas kepolisian menunjukkan rekaman kamera pengawas saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11/2018). Launching ETLE tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum di bidang lalu lintas yakni sistem tilang dengan menggunakan teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sejumlah pakar mendukung usulan Polri soal wacana penetapan tanggal 31 Maret sebagai Hari Keselamatan Berlalu Lintas.

Salah satunya, ahli keselamatan transportasi dari Universitas Indonesia Tri Tjahjono setuju dengan usulan penetapan 31 Maret sebagai Hari Keselamatan Berlalu Lintas, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang cukup tinggi.

“Usul ini sudah sesuai untuk menekan angka kecelakaan,” ujar Tri Tjahjono ditulis Rabu (13/2).

Senada, ahli teknologi informasi Riri Fitri Sari juga menyambut baik usulan Polri itu.

Menurutnya, mengutamakan keselamatan dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas merupakan hal yang wajib.

Namun demikian, belum semua masyarakat memahami hal ini. Untuk itu harus ada sosialisasi yang berkelanjutan dalam menanamkan kebiasaan mengutamakan keselamatan berkendara.

“Harapannya kita semua bisa berpartisipasi dengan semangat dan makin kita berbudaya dan memberikan contoh menggunakan jalan raya dengan lebih aman dan mengutamakan keselamatan di jalan raya,” ujar Riri.

Artikel ini ditulis oleh: