Diketahui Polres Jakarta Barat telah menembak mati salah satu pelaku pencurian rumah kosong berinisial ZN alias UN yang kerap melakukan aksinya di wilayah Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan selain menembak mati seorang pelaku, jajarannya juga mengamankan tiga pelaku lainnya, masing-masing berinisial OA alias FD, SI, dan SN.
Sementara satu pelaku dalam komplotan ini yang berini MA masih dalam pengejaran dan dinyatakan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kelompok ini setidaknya melakukan dua kali aksinya selama ramadhan dan Idul Fitri di Kampung Tanah tinggi Semanan dan di Jalan Gaga Raya Semanan, Kalideres Jakarta Barat.
Pelaku yang ditembak mati diterangkannya merupakan residivis kasus yang sama. ZN ditembak mati karena melakukan perlawanan dengan menembak petugas.
“Ketika dikejar di Jalan Raya Kresek, Kalideres, tersangka ZN menembak ke arah petugas sehingga mengancam nyawa petugas dan warga sekitar,” ujarnya.
“Tindakan tegas terukur diambil berupa tembakan ke arah pelaku dan mengenai dada dan kaki pelaku, kemudian pelaku langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pertolongan, namun yang bersangkutan meninggal dunia di perjalanan ketika dibawa ke RS Polri Kramat Jati,” lanjut Edy menjelaskan.
“ZN pernah mendekam tiga kali di penjara sejak tahun 2014 atas kejahatan pencurian rumah kosong. Tahun 2014 dia dipenjara di Lapas Cipinang, tahun 2015 di Lapas Bulak Kapal, dan tahun 2017 di Lapas Cipinang,” papar Edy lagi.
Menanggapi penembakan terhadap residivis yang kembali melakukan aksi kejahatannya, Sahroni menilai tindakan tegas memang perlu dilakukan untuk memberi efek jera.
Terlebih terhadap penjahat yang mengancam keselamatan anggota kepolisian ataupun warga sekitar, tindakan tegas berupa penembakan harus dilakukan.
“Tindakan tegas dan terukur penting diberikan kepada penjahat kambuhan, apalagi bila mereka melakukan perlawanan. Saya dukung penembakan terhadap penjahat yang mengancam keselamatan terhadap anggota yang bermaksud melakukan penangkapan dan masyarakat sekitarnya,” tegas Sahroni.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara