Jember, Aktual.com – Guna menekan angka mobilitas kegiatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jember mematikan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayahnya sejak pukul 20.00 WIB.
Hal ini sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah diberlakukan Jawa – Bali dari tanggal 3 – 23 juli.
Pemadaman PJU tersebut sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Jember, untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat.
“Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Karena banyak lampu memancing masyarakat untuk cangkru’an (berkerumun, red). Untuk ngopi di pinggir jalan,” ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetiyo, Ke sejumlah Awakmedia disela kegiatan, Kamis (08/07).
Langkah tersebut dilakukan, untuk dalam rangka mengurangi aktifitas masyarakat.
Masih kata Erwin, dengan adanya pemadaman PJU tersebut, harapannya mengurangi hasrat masyarakat untuk berkegiatan tidak penting. Sehingga menjadi berkurang dan tidak memancing kerumunan.
“Dengan begitu, lebih baik berkumpul dengan keluarga. Tidak melakukan aktifitas saat diberlakukan aturan jam malam dan berada di fasilitas umum yang tidak ada manfaatnya,” jelasnya.
Terkait pemadaman PJU, kata Erwin, akan dilakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.
“Untuk pemadaman lampu PJU mulai dari ruas jalan wilayah Kecamatan Patrang menuju pusat kota. Sebaliknya dari selatan yakni daerah markas Armed TNI (Kelurahan Kebonsari) ke utara, dari barat (Kecamatan kaliwates) masuk kota mulai simpang Argopuro, dan dari timuur kawasan Sukorejo (Kecamatan Sumbersari) menuju kota,” ungkapnya.
Dari pantaun di lapangan, pemadaman PJU itu berada di ruas jalan umum hingga menuju pusat alun-alun Kota Jember, dimana untuk pemadaman dilakukan secara bertahap. Dengan dimulai dari pukul 18.00 – 20.00 WIB. Kemudian baru dihidupkan jelang subuh.
(Aminudin Aziz)
Artikel ini ditulis oleh:
Nusantara Network