Jakarta, Aktual.co —Anggota DPRD DKI M Sanusi mendesak Pemprov DKI agar menghapus semua retribusi pemakaman. Selain dianggap tidak signifikan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurutnya retribusi juga membuat leluasanya ‘mafia kuburan’ main proyek pemakaman untuk kepentingan pribadi.
Sanusi mengaku geram lantaran masih menemukan ada warga DKI dari kalangan kurang mampu yang harus mengeluarkan biaya besar demi mendapatkan lahan kuburan saat akan memakamkan anggota keluarganya.
Padahal, kata dia, untuk kalangan tidak mampu cukup menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maka bisa gratis tidak perlu keluarkan biaya dalam mengurus pemakaman.
“Sebetulnya sudah dianggarkan bahwa orang yang tidak mampu itu kalau ke makam gratis. Ternyata banyak orang miskin yang meninggal tapi bayar juga,” ujar dia, di DPRD DKI, Selasa (20/1).
Menurutnya, hal itu terjadi akibat kurangnya sosialisasi. Untuk itu, dia desak jajaran Pemprov DKI hingga ke tingkat RT/RW bisa menyosialisasikan hal itu ke warganya.
“Bila perlu diumumkan di televisi bahwa orang Jakarta yang dianggap tidak mampu, tunjukkan SKTM, gratis makam itu,” kata Ketua Komisi D bidang Pembangunan itu.
Saat ini tarif retribusi pelayanan pemakaman berdasarkan Perda tentang Retribusi Daerah, yakni: untuk sewa tanah makam jangka waktu 3 tahun di Blok AAI sebesar Rp 100.000, Blok AAII sebesar Rp 80.000, Blok AI sebesar Rp 60.000, Blok AII sebesar Rp 40.000, dan Blok AIII sebesar Rp 0 alias gratis bagi warga kurang mampu.
Artikel ini ditulis oleh:

















