Jakarta, aktual.com – Praktisi hukum dan aktivis publik menilai ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit atau yang populer disebut Tol Cawang–Pluit yang dikelola CMNP semestinya sudah kembali menjadi milik negara sejak 31 Maret 2025.
Pandangan ini menguat setelah terungkap bahwa perpanjangan konsesi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) hingga 2060 diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
Gugatan warga negara (Class Action) yang diajukan Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sorotan utama.
Mereka menyebut perpanjangan konsesi yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 06 tertanggal 23 Juni 2020 cacat hukum, karena dilakukan tanpa proses lelang terbuka sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol.
“Ketika masa konsesi habis, aset negara harus dikembalikan. Jika pemerintah ingin memperpanjang, prosedurnya lelang ulang, bukan langsung diperpanjang begitu saja,” tegas kuasa hukum KMPAN, Netty P. Lubis.
Selain dugaan tidak adanya lelang, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan 2024 juga menyoroti ketiadaan audit menyeluruh atas kinerja CMNP sebelum masa konsesi diperpanjang.
Audit tersebut seharusnya menjadi prasyarat utama perpanjangan pengelolaan.
“Negara berpotensi kehilangan pendapatan besar, karena sejak 1 April 2025 seharusnya seluruh penerimaan tol masuk ke kas negara,” ujar Netty.
Ia memperkirakan pendapatan itu bisa mencapai setidaknya Rp500 miliar per tahun jika pengelolaan kembali ke pemerintah.
Kritik juga muncul, karena kualitas jalan dinilai tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan yang dilaporkan mencapai triliunan rupiah.
“Tarif terus naik, tetapi lubang jalan masih dikeluhkan pengguna,” kata Netty.
Pandangan serupa disampaikan pengamat Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang menilai pemberian konsesi tambahan secara diam-diam melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik.
“Ini jelas merugikan negara dan publik. Kejaksaan Agung harus menuntaskan penyelidikan,” ujarnya.
Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan perpanjangan konsesi telah sesuai aturan. Penambahan masa berlaku disebut merupakan bagian dari amendemen perjanjian sejak 2020 seiring penugasan tambahan kepada CMNP untuk membangun Harbour Road II. “Perpanjangan ini bukan keputusan baru, tapi tindak lanjut dari perjanjian yang sudah disepakati lima tahun lalu,” kata Kepala BPJT Wilan Oktavian.
Meski demikian, Kejaksaan Agung telah membuka penyelidikan dugaan korupsi sejak Juli 2025 dan memanggil sejumlah pejabat serta mantan direksi CMNP untuk dimintai keterangan.
Proses masih pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka, namun tekanan publik terus meningkat agar kasus ini diselesaikan secara tuntas.
Polemik ini menjadi ujian besar tata kelola infrastruktur di Indonesia. Jika pengadilan mengabulkan gugatan KMPAN, ruas tol CMNP sepanjang 14,3 kilometer yang membentang dari Cawang hingga Pluit itu akan kembali ke pengelolaan pemerintah.
Langkah tersebut tidak hanya berpotensi menambah penerimaan negara dalam jumlah signifikan, tetapi juga menjadi preseden penting agar perpanjangan konsesi jalan tol di masa depan benar-benar mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan aturan hukum yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















