Jakarta – Aktual.com. International Civil Aviation Organization atau ICAO adalah sebuah badan dunia yang melahirkan aturan aturan tentang penerbangan sipil. Seluruh anggota ICAO termasuk Indonesia diharuskan untuk mengadopsi aturan aturan tersebut demi terjaminnya sebuah tingkat keselamatan yang tinggi.
Civil Aviation Safety Regulation (CASR) atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) adalah produk regulasi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dimana setiap perubahannya mengikuti dinamika perubahan annex ICAO dan diatur melalui Peraturan Menteri sebagaimana diamanahkan dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Aktual.com pun menghubungi Capt. Teddy Soekarno sebagai penasehat Federasi Pilot Indonesia untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai implementasi aturan tersebut dalam proses penunjukan Direksi Garuda Indonesia.
“CASR adalah panduan sekaligus regulasi dan peraturan. Maskapai penerbangan dalam prakteknya tidak bisa disamakan dengan pengelolaan perusahaan lain,” cerita Capt Teddy di Jakarta, Rabu (7/6).
“Yang dibutuhkan oleh sebuah maskapai adalah seorang profesional, bukan profesor atau bankers yang memiliki latar belakang financial” lanjut dia
Profesional dimaksud kata Capt Teddy seperti diatur dalam CASR 121.59 amandemen 11 dimana harus mengerti cara kerja, memahami CASR dan Undang undang penerbangan, memiliki ilmu tentang safety management system, mengetahui hazard dan mitigasinya, operasional pesawatnya dan interkoneksi secara keseluruhan.
“Ini bukan sekedar pertunjukan”, kata dia.
Capten pilot senior ini melanjutkan penuturannya tentang persyaratan yang tertuang dalam CASR.
“Ini bukan soal pelanggaran hukum atau tidak, kalau itu sudah jelas! Ini lebih kepada menetapkan seorang Dirut yang kapabel, berilmu, dan strategis dalam menjalankan misi maskapai. Bukan badut yang menjalankan misi BUMN saja” cetusnya.
“Yang pasti kalau terlambat dalam melakukan corrective action, bisa jadi melanggar hukum,” tukas Capt. Teddy.
Aktual.com melakukan penelusuran kebelakang mengenai para profesional yang pernah memimpin Garuda, banyak diantaranya yang berlatar belakang Banker dan keuangan.
Akan tetapi ternyata aturan aturan didalam CASR sejak dilakukannya amandemen ke 10 tahun 2015 sudah berubah banyak dan menjadi sangat ketat. Contohnya apabila dulu dalam CASR amandemen 7 seorang mantan pilot dapat ditunjuk menjadi Direktur Operasi, kini dalam aturan yang baru Direktur operasi hanya dapat dijabat oleh seorang Pilot yang masih aktif. Tentunya ini peningkatan terhadap standar keselamatan itu sendiri.
Dihubungi pada kesempatan terpisah, pengamat transportasi Agus Pambagio secara gamblang menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap CASR dan POJK nomor 33/2014, “Ini pemerkosaan regulasi” tegasnya.
Agus bahkan sempat mengkhawatirkan Garuda bisa saja di hentikan perdagangannya dibursa saham karena pelanggaran tadi. Salah siapa?
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















