Lumajang, Aktual.co — Pemkab Lumajang tetap melaksanakan kegiatan rapat di hotel, meski sudah ada Surat Edaran MenPAN dan RB terkait larangan pejabat PNS menggelar rapat di hotel.
Kegaiatan uji publik Rancangan Perda Penyelenggara Jalan Daerah yang digelar Senin (8/12), di hotel Gajah Mada, mengundang pejabat setingkat Muspida, DPRD, pejabat SKPD terkait, perwakilan kecamatan dan desa, akademisi, dan lain-lain.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, dr. Buntaran Suprianto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan domain konsultan, sehingga pihaknya hanya tergantung kepada pihak konsultan.
“Kalau mereka mau mengadakan kegiatan ini di rumah makan ya kita ikut, kebetulan mereka mengadakan disini ya kita kesini,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan ini murni bukan kegiatannya Pemkab. Selaku penerima kontrak, pihaknya sudah menyerahkan semuanya kepada konsultan, mulai dari perencanaannya hingga pelaksanaan uji publik ini. “Ini sudah terlanjur kontrak, kita otomatis tidak bisa menarik lagi kontrak tersebut,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















