Semarang, Aktual.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I seret enam pengusaha ke pengadilan lantaran terlambat membayar pajak tahunan.
Plt Kepala Kanwil DJP I Jateng, Dasto Ledyanto mengatakan, mereka dikenakan sanksi paksa badan selama enam bulan, lantaran tidak melakukan pembayaran pajak.
“Proses sidang yang dilakukan bagi ke enam pengusaha itu telah selesai pada akhir Desember 2016 kemarin,” kata Desto, saat menghadiri sosialisasi Amnesty Pajak di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Jalan Imam Bonjol Semarang, Senin (16/1).
Dari keenamnya, lanjut dia, lima orang di antaranya langsung melunasi pajaknya saat mendekati vonis di pengadilan.
“Belum sempat masuk penjara, lima orang ini ternyata sudah melunasi pajaknya,” ungkapnya, tanpa menyebut identitas para penunggak pajak tersebut.
Sedangkan, menurutnya, satu pengusaha sisanya terpaksa dijebloskan ke bui lantaran menunggak pajak cukup besar. Ia bilang proses persidangan bagi satu pengusaha itu cukup alot karena harus menampilkan bukti-bukti tunggakan pajak yang ada selama ini.
“Sampai akhirnya yang satu ini sempat dipenjara lalu sehari kemudian melunasi tunggakannya. Nominalnya sekitar Rp700 juta. Semua prosedur sudah kita tunjukan di muka sidang bahkan majelis hakim memutuskan besaran denda senilai Rp20 miliar,” kata dia.
(Muhammad Dasuki)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka