Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey terkait kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2011 senilai Rp76, 2 miliar.
Guna menelisik keterlibatan Olly, jaksa penyidik pun berusaha menggali keterangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengembangkan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi yakni Mikael Sijabat selaku Direktur PT. Nabatindah Sejahtera, Geraldy Emmanuel Theo Tairas selaku Projeck Manager PT. Dyna Force International.
“Gadis Astri selaku Karyawan PT. Wahana Auto Ekamarga (Mantan Komisaris PT. Suramadu Angkasa Indonesia), Aris Verdy Ticoalu selaku staf Administrasi PT. Artha Putra Arjuna,” kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7).
Dia menjelaskan dari empat saksi tersebut, hanya saksi Aris Verdy Ticoalu yang memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan mengenai kronologis pekerjaan Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Tahun Anggaran 2011 berupa Peralatan Sport Science di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI yang dilaksanakan oleh PT. Suramadu Angkasa Indonesia.
“Yang mempergunakan beberapa bendera perusahaan dalam proses pelelangannya hingga dimenangkan oleh salah satunya (PT. Putra Utara Mandiri) termasuk keberadaan Saksi yang dijadikan sebagai Kuasa Direksi di PT. Putra Utara Mandiri,” jelasnya.
Sementara tiga saksi yang tidak hadir saksi Mikael Sijabat (Direktur PT. Nabatindah Sejahtera), Saksi, Geraldy Emmanuel Theo Tairas (Projeck Manager PT. Dyna Force International), dan Saksi .Gadis Astri (Karyawan PT. Wahana Auto Ekamarga /Mantan Komisaris PT. Suramadu Angkasa Indonesia)
“Tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,”tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R widyopramono menegaskan akan memanggil Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey terkait kasus ini.
Nama Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey yang pernah disebut dalam amar putusan terdakwa Dedi Kusdinar, Andi Mallarangeng, Teuku Bagus M Noor. Olly disebutkan menerima Rp 2,5 M dari proyek Hambalang ini.
”Ya kalau memang kita membutuhkan keterangannya, maka bisa kita panggil. Apalagi dia (Olly) disebut dalam sidang putusan di pengadilan, jadi pasti ditindaklanjuti, yang pasti ditindaklanjuti. Itu jalan terus. Soal Olly memang saya belum mendapat laporannya dari jaksa, yang pasti kasus itu ditindaklanjuti,” katanya.
Status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka yakni Rino Lade (RL) Direktur Utama PT. Artha Putra Arjuna (Mantan Direktur Utama PT. Suramadu Angkasa Indonesia) dan Brahmantory (B) yang juga Mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora.
Penetapan kedua tersangka karena tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini berasal dari Laporan Hasil Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilimpahkan perkaranya ke Kejagung.
Dalam laporan tersebut, pelaksanaan P3SON berupa peralatan Sport Science di Kementerian Pemuda dan Olahraga, 2011 diduga telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100% padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby