Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Persero, Teuku Bagus Muhammad Noor. Narapidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu, akan diperiksa terkait kasus korupsi pembangun Rumah Sakit Pendidik Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011.

“Teuku Bagus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW dan MGM,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (10/11).

Untuk mendalami pola korupsi proyek RS Pendidikan Udayana, penyidik lembaga antirasuah sudah memeriksa sejumlah pihak yang berasal dari perusahaan berplat merah, yang bergerak dibidang konstruksi telah diperiksa KPK. Diantarnya petinggi Pembangunan Perumahaan dan Adhi Karya.

KPK telah menjerat Dudung Purwanto dan Made Mergawa sebagai tersangka dalam kasus ini pada 5 Oktober 2015. Pembangunan RS Udayana merupakan proyek yang didanai dengan skema anggaran tahun jamak atau multi years dari 2009-2011.

Saat kasus itu mencuat, Dudung menjabat sebagai direktur utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), sementara Made kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana.

Nilai proyek ini mencapai Rp 120 miliar. Dari total nilai proyek itu, diduga telah diselewengkan sebesar Rp 30 miliar. Modus yang dilakukan PT DGI yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Engineering adalah dengan melakukan mark up anggaran. PT DGI juga diduga melakukan kongkalikong agar bisa menang tender untuk melaksanakan pengerjaan proyek.

Atas dugaan tersebut, Made dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Dudung disangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus yang disinyalir melibatkan mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Pengusaha Sandiaga Uno sempat tercatat menjadi komisaris di PT DGI tempat Dudung berkerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby