Ketua DPD Partai NasDem Sumut yang juga Plt Gubenur Suamter Utara Tengku Erry Nuradi diperiksa KPK selam 11 jam dalam terkait kasus korupsi Bansos Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi telah merampungkan serangkaian proses pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (12/10). Dia dimintai keterangan sehubungan dengan kasus dugaan suap pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumut nonaktif, Gator Pujo Nugroho oleh DPRD setempat.

Plt Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji yang diminta komentarnya mengenai pemeriksaan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan kajian apakah terdapat pula keterlibatan Ketua DPW Partai Nasdem Sumut itu dalam kasus yang diduga menjerat Gatot.

“Masih pendalaman dan kajian (apakah terdapat peran Erry). Jadi tim belum memberi info kepada kami (pimpinan),” kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Bukan hanya peran Erry, diduga kuat pemeriksaan yang dilakukan hampir selama 12 jam itu juga mengkonfirmasi ihwal uang suap yang diterima istrinya, Evi Diana Sitorus. Erry pun usai pemeriksaan mengakui istrinya itu memang menerima duit yang disinyalir berasal dari Gatot.

Namun demikian, penerimaan uang itu bukan berhubungan dengan pengajuan hak interpelasi, melainkan berkaitan dengan pengesahan APBD 2014 milik Pemprov Sumut. Dalam penanganannya, KPK memang menggabungkan kasus hak interpelasi dengan dugaan suap pengesahan APBD 2014.

“(Uangnya) sudah kembalikan,” kata Erry usai diperiksa di gedung KPK, kemarin. Namun demikian, dia tidak mau menjawab saat ditanya berapa nominal uang yang diduga diberikan oleh Gubernur Semut nonaktif.

Berdasarkan informasi, untuk mengesahkan APBD tahun anggaran 2014 milik Pemprov Sumut, para anggota DPRD setempat termasuk istri Erry ‘disumpel’ dengan uang ratusan juta rupiah. Kabarnya, Evi menerima uang suap sejumlah Rp 300 juta. Evi sendiri merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Partai Golkar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu