Ke depan perilaku ini harus diubah setelah adanya pemberlakuan aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika perihal kewajiban semua kartu SIM Card teregistrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi mulai 31 Oktober 2017.

Dalam pengumuman diagram sederhana itu di sampaikan petunjuk pendaftaran dan tata cara secara mandiri oleh pemilik kartu. Termasuk sanksi yang akan dialami oleh pemilik jika tidak mengikuti registrasi yakni pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu hingga pemblokiran nomor secara bertahap.

Sebelumnya diberitakan secara nasional Telkomsel sangat mendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar. Peraturan tersebut dinilai sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan, terutama perlindungan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Sales Telkomsel Sukardi Silalahi kepada wartawan, Sabtu (28/10/2017) mengatakan Telkomsel telah menyiapkan sistem yang memadai agar pada saat mulai diberlakukannya registrasi secara resmi pada tanggal 31 Oktober 2017, pelanggan dapat nyaman melakukan proses registrasi data pelanggan.

“Telkomsel juga telah menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi data, ” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby