Karena murahnya harga frekuensi di Indonesia, Kahlil meminta kepada Kominfo agar mengikat para operator telekomunikasi dengan komitment pembangunan minimal 10 tahun. Sehingga pemerintah harus bisa memastikan yang akan memenangkan lelang frekuensi bukanlah broker. Tetapi perusahaan yang benar-benar ingin mengembangkan usaha telekomunikasi di Indonesia.

“Jika dikelola dengan baik maka frekuensi akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, negara dan perusahaan telekomunikasi. Namun jika niatnya hanya untuk dijual kembali maka bisa dipastikan mereka akan mengalami kerugian. Sehingga harus bisa dipastikan perusahaan yang memenangkan lelang frekuensi harus memiliki perencanaan minimal 10 tahun ke depan. Saya berharap lelang frekuensi 2.1 Ghz mendatang juga bisa memberikan harga yang terbaik bagi negara,” ujar Kahlil.(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka