Medan, Aktual.com — Upaya melindungi keberadaan dan melestarikan hewan penyu yang dilindungi, agaknya masih terus terganggu. Bagaimana tidak, telur-telur hewan yang masuk dalam status konservasi itu masih cukup bebas diperjual belikan di Medan, Sumatera Utara.
Seperti yang terlihat di jalan Sudirman Medan, Sumatera Utara, Minggu (16/7), Syawal, pria ditaksir berumur 50-an itu tampak sesekali melayani para pembeli yang menghentikan kendaraannya.
“Enam ribu satu butir pak,” ujar pria setengah baya itu kepada seorang pembeli menggunakan mobil sedan yang berhenti. Syamsul membungkus lima butir telur penyu dan menyerahkannya sembari menerima dua lembar uang Rp20 ribuan.
Tak lama berselang, pembeli lainnya, seorang ibu yang dibonceng menggunakan kendaraan sepeda motor juga membeli tiga butir telur.
“Asli telur penyu kan pak?,” tanya ibu itu.
“Aslilah,” jawab Syawal meyakinkan pembelinya.
Penuturan Syawal kepada Aktual.com, telur-telur penyu itu ia peroleh dari pemasok asal kepulauan Riau.
“Dari Riau, di pulau, Pulau Penipahan, belinya sama petugas angkatan lautnya, ya dikasih uang-uang rokok, dikit-dikit aja. Kadang memang gak dapat, kalau penjagaan ketat,” tutur Syawal.
Menurut Syawal yang mengaku kesehariannya bekerja sebagai pedagang kain di pajak sentral Medan itu, telur-telur penyu yang ia jual, dipasok pada bulan-bulan tertentu. Dan hanya berlangsung selama empat bulan saja. Sekali pengiriman, dirinya mendapat 500 hingga 600 butir.
“Bulan-bulan gelap, seperti Agustus, adanya cuma empat bulan saja. Kalau dikirim ya segitu (500 hingga 600 butir),” katanya.
Syawal mengaku, untuk para pembeli, telur penyu sangat digemari. Selain untuk menambah vitalitas tubuh, telur penyu dipercaya mampu mengobati beberapa penyakit.
“Untuk obat. Untuk obat kuat, pinggang, sesak nafas bagus ini,” tuturnya.
Pengakuan Syawal, memperjualbelikan telur penyu pada dasarnya dilarang secara hukum. Bahkan, Syawal menuturkan, sejumlah rekannya pernah ditangkap di lokasi yang sama karena memperdagangkan telur penyu.
“Ya, ini dilarang ini, udah beberapa ditangkap, kawan. Dikit-dikit ngga apa apa, pertama diperingati, belum pernah sih (diperingati). Ada kawan dulu dari Aceh, pernah ditangkap, dijual pakek tong. Kalau ini kan, cuma selingan saja,” ucap pria ramah senyum itu.
Diketahui, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya dilarang.
Tak hanya itu, menurut UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan yakni penjual dan pembeli satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenai hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan
Artikel ini ditulis oleh: