Jakarta, Aktual.com – Korps Mahasiswa Pemuda NKRI (KOMPAN) menggelar aksi penyampaian pendapat soal dugaan aliran dana hibah asing ke Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi kali ini dilakukan KOMPAN di depan gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

“PPATK harus menelusuri dana hibah ICW, karena nilai dan hibah asing itu signifikan dan tidak wajar, tidak transparan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Korlap KOMPAN Saddam Hussein alias Salim, Jum’at (25/6/2021).

“Dana hibah asing melalui KPK termasuk keuangan Negara yang harus dilaporkan kepada KPK untuk diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dana hibah asing melalui KPK tersebut diketahui sebesar Rp 96 Miliar,” tambah Salim.

KOMPAN menduga ICW dan KPK di era kepemimpinan Abraham Samad telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.38 tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Masyarakat dari dan kepada pihak asing.

“Pada Bab IV Informasi Kegiatan Pasal 40 Ayat 1, “Pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian bantuan kepada pihak asing oleh organisasi kemasyarakatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik”,” katanya.

Masih di Pasal 40 Ayat 3, lanjutnya, hasil pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan asing dan kegiatan pemberian bantuan kepada pihak asing diinformasikan secara menyeluruh dan periodik kepada masyarakat.

“Karena itu, ICW yang menyatakan sebagai LSM anti korupsi harus menyampaikan dan mengklarifikasi ke publik soal pertanggungjawaban aliran dana hibah asing dari KPK yang masuk ke ICW,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ridwansyah Rakhman