Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau begitu saja menindaklanjuti keterangan Sutan Bhatoegana, terkait keterlibatan Edhi Baskoro Yudhoyono atau Ibas, dalam proyek Chevron di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihak baru akan menelusuri keterlibatan Ibas setelah adanya putusan pengadilan terhadap Sutan.
“Ada tidaknya keterlibatan seseorang, semuanya sangat tergantung dengan pertimbangan dan putusan pengadilan,” jelas Indriyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Begitu juga sikap Pakar Hukum Pidana itu, saat diminta berkomentar mengenai persidangan mantan Ketua Komisi VII DPR RI. Dia lebih memilih bungkam daripada menanggapi jalannya sidang tersebut.
“Kasus Sutan Bhatoegana kan sedang berjalan di pengadilan,”
Seperti diwartakan sebelumnya, Ibas disebut-sebut oleh Sutan sebagai dalang dari kegagalan PT Timas Suplindo mendapatkan proyek pembangunan anjungan lepas pantai (offshore) Chevron di Selat Makassar.
Dalam sidangnya, di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Sutan mengatakan bahwa, Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mendapatkan tekanan dari Ibas untuk tidak menandatangani surat penunjukkan lelang kepada PT Timas untuk mengerjakan proyek ‘offshore’ Chevron.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby