Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan agenda pemeriksaan terhadap dua karyawan PT Nindya Karya, Arie Mindartanto dan Sri Haryanto, pada Selasa (11/8). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang tahun anggaran 2011.

“Iya betul, keduanya akan diperiksa untuk tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat di konfirmasi.

Selain dua pegawai PT Nindya Karya, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil satu orang pegawai PT Wijaya Karya Beton, Irwan Radjab. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka RAG.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Sabang 2011 ini, KPK telah menetapkan Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka. Dia diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Ruslan, yang sekarang menjabat sebagai Bupati Bener Meriah, Aceh Tengah, di duga melakukan penggelembungan dana, serta tidak menjalankan proses lelang sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

“Perannya sebagai mantan Kepala BPKS. Modusnya ‘mark up’, penunjukan langsung. Ini proyek APBN,” papar Johan, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

Modus korupsi yang dilakukan Ruslan, hampir sama dengan yang dilakukan Kepala BPKS sebelumnya, Zubir Sahim. Dimana Zubir memerintahkan pimpinan proyek Dermaga Sabang tahun anggaran 2004, Zulkarnaen Nyak Abas, agar menunjuk langsung PT Nindya Karya sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.

Dengan menunjuk langsung PT Nindya Karya, Zubir mendapatkan ‘fee’ sebesar Rp 100 juta. Hal itu menjadi fakta yuridis atas terdakwa Ramadhani Ismy, selaku Deputi Teknik BPKS saat proyek berjalan.

Atas tuduhan tersebut, Ruslan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 65 ayat 1 KUHP.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby