Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, guna mengetahui aliran dana PT Pelindo II terkait pembelian 10 unit mobile crane.
“Ya kita dalami soalnya kan masih dugaan,” kata Kepala Subdit Money Laundring (Pencucian Uang) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol Golkar Pangarso kepada wartawan, Rabu (9/9).
Lebih jauh Golkar menegaskan dalam kasus ini penyidik sudah menemukan titik terang baik itu dugaan pencucian uang dan korupsinya, tinggal masing-masing direktorat fokus mengusut sesuai bidangnya. “Ya nanti untuk pemeriksaan dugaan korupsinya, itu di Tipidkor ,” ujarnya.
Diketahui, pada 2012, Pelindo II membeli 10 unit mobile crane senilai Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo. Proses pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd. Adapun proses pembelian ini menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.
Penyidik menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena menunjuk langsung pemenang tender. Selain itu, Pelindo didiuga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang yang mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu