Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tema debat calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang akan diselenggarakan sebanyak lima kali.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik menyatakan, pemilihan tema telah melalui proses diskusi KPU bersama tim kampanye capres-cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (29/11).
Idham menjelaskan tema debat yang telah ditetapkan untuk setiap pertemuan:
- Debat Pertama (12 Desember 2023): Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
- Debat Kedua (22 Desember 2023): Pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
- Debat Ketiga (7 Januari 2024): Ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.
- Debat Keempat (21 Januari 2024): Energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
- Debat Kelima (4 Februari 2024): Teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
Tema debat tersebut merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Setiap debat capres/cawapres akan terdiri atas enam segmen, mulai dari pembukaan hingga segmen penutup.
KPU telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, dengan hasil pengundian nomor urut sebagai berikut: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Masa kampanye ditetapkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil