Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR-RI, Sukamta mendorong pemerintah Indonesia bersikap pro aktif untuk memobilisasi dunia internasional menyeret Israel ke meja pengadilan internasional atas kejahatan perang dan penjajahan terhadap Palestina.

Adapun kasus terbaru adalah penembakan tenaga medis bernama Najjra hingga meninggal dunia oleh dilakukan tentara Israel merupakan pelanggaran atas Konvensi Jenewa tahun 1949.

“Saya menyerukan bangsa Indonesia untuk mendorong dunia internasional menyeret para pelaku kejahatan perang Israel terhadap warga Palestina ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Karena gugurnya paramedis Najjar akibat tembakan tentara Israel jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949. Terlebih lagi konteks peristiwa bukan sedang perang, hanya demonstrasi warga Palestina yang menuntut hak tempat tinggal mereka,” kata dia Rabu, (6/6).

Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS ini menjelaskan bahwa dalam konvensi tersebut paramedis mendapat perlindungan hukum untuk menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik. Khususnya pasal 24 yang menyebutkan bahwa paramedis yang melakukan pencarian, pengumpulan, atau perawatan luka-luka harus mendapat perlindungan khusus.

“Kejadian ini menjadi bukti kebrutalan dan kebiadaban penjajah Israel yang tidak peduli kemanusiaan dan menghalalkan segala cara. Tidak beradab sama sekali, semua peraturan dunia internasional diabaikan demi melanggengkan penjajahannya. Israel yang tidak beradab layak dikucilkan dari pergaulan negara-negara beradab civilized world,” tegas Sekretaris Fraksi PKS ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta