Jakarta, Aktual.co —Kedapatan jual miras, tempat karaoke Inul Vista di Tangcity Mall, Cikokol, Kota Tangerang, disegel Satpol PP, Rabu (14/1) siang.
Tak hanya itu, izin gangguan (HO) yang dikantongi tempat karaoke itu ternyata juga sudah kadaluarsa sejak 21 Juli 2014. Alhasil, pintu bangunan karaoke itu harus rela digerendel petugas dan ditempeli kertas segel.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Irwan Sutrisna, mengatakan soal miras sebenarnya berkaitan erat dengan izin gangguan (HO).
“Padahal kalau mau mendapat izin HO, ada kesepakatan pengelola hiburan tidak menjual miras. Jadi kami punya kewajiban untuk menyegel,” kata dia, di Tangerang, Rabu (14/1).
Segel akan terus dipasang hingga pengelola karaoke mengurus izin. Irwan mempersilahkan jika pemilik ternyata hendak mengajukan gugatan.
Artikel ini ditulis oleh:

















