Jakarta, Aktual.com – Bangunan ruko (rumah toko) yang menjadi tempat berkumpul dan melakukan aktivitas seksual bagi para pelaku homoseks (guy) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sehari-harinya difungsikan sebagai gudang.

“Itu tempat gudang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/5).

Kendati demikian, Martinus tidak menjelaskan jenis barang yang biasanya disimpan di ruko tersebut. “Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui praktik prostitusi tersebut telah berlangsung selama tiga tahun,” ucap Martinus.

Awalnya, dijelaskan Martinus, kegiatan menyimpang itu dilakukan secara terbatas. Setelah setahun, pengelola kelompok homoseksual itu mulai menyebarkan kegiatan terlarang tersebut kepada publik dengan kewajiban membayar biaya masuk khusus anggota sebesar Rp185 ribu per orang.

“Pengelola kelompok itu kerap menggelar acara setiap hari, namun kegiatan besar biasanya dilakukan tiap Sabtu dan Minggu,” katanya.

Martinus melanjutkan, petugas mengawasi kegiatan homoseksual itu selama dua pekan sebelum menggerebek tempat prostitusi tersebut. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.

“Kasus terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terjadi praktik prostitusi yang dilakukan oleh pria,” ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 141 orang diduga saat menggelar pesta homoseksual pada PT Atlantis Jaya di Rumah Toko (Ruko) Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT15/03 Kelapa Gading Barat pada Minggu (21/5) malam.

Para pelaku menjalankan modus dengan cara tamu yang mengikuti kegiatan itu wajib membayar Rp185 ribu dengan fasilitas dapat menggunakan fasilitas lantai satu untuk fitnes, lantai dua untuk pertunjukkan menari tanpa busana dan lantai tiga untuk fasilitas spa para homoseksual.

Di lokasi, petugas mengamankan rekaman kamera tersembunyi, tiket, alat kontrasepsi (kondom), fotokopi izin usaha, uang tunai bernilai jutaan, kasur, iklan kegiatan dan telepon seluler.

Bila terbukti bersalah, para pelaku dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: