Palu, aktual.com – Pemerintah Kota Palu bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah mulai memasang alat perekam data transaksi usaha atau tapping box di puluhan tempat usaha di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Tujuan pemasangan tapping box itu untuk mendukung transparansi pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) yang berasal dari berbagai kegiatan usaha.

“Tapping box ini akan dipasang di 45 tempat usaha meliputi hotel, restoran, cafe dan sejumlah tempat usaha,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palu, Farid Rifai Yotolembah di sela-sela acara peresmian pemasangan tapping box di salah satu restoran di Palu, Senin (11/11).

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan sistim pendapatan daerah dari pajak daerah perlu dilakukan secara elektronik salah satunya, menggunakan tapping box.

” Hal tersebut untuk membangun aplikasi pajak daerah secara online di antaranya pembangunan aplikasi tapping box, yang mana alat ini dipasang di tempat usaha para pelaku usaha wajib pajak di Kota Palu,”ujarnya.

Ia menyebut tujuan pemasangan tapping box oleh Pemerintah Kota Palu itu juga untuk meningkatkan pelayanan bagi para wajib pajak dengan menerapkan pelaporan data transaksi usaha secara online.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Kota Palu , Asri. Ia memhatakan bahwa penerapan tapping box untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mempermudah wajib pajak dalam membuat laporan dan menghitung pajak yang harus di setorkan ke Pemerintah Kota Palu.

“Sasaran pajak pada tapping box ini antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan kedepannya juga akan menyasar pajak parkir,” terangnya. [Eko Priyanto]

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin