Jakarta, Aktual.co —Didirikan di atas jalur hijau, 20 bangunan yang dijadikan tempat tinggal dan tempat usaha di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibongkar Satpol PP. Camat Kebon Jeruk, Agus Triono, mengatakan keberadaan puluhan bangunan itu sudah ada hampir 10 tahun.
“Keberadaannya berdiri di lahan jalur hijau hingga kami bongkar rata,” ujar Agus, seperti dilansir dari Beritajakarta, Rabu (4/2).
Kata dia, bangunan-bangunan itu ditindak tegas lantaran jelas menyalahi aturan. Selanjutnya, di bekas lahan bangunan liar itu akan dibangun taman. Sehingga bisa jadi tempat serapan air dan tempat bermain anak. “Kalau dibangun taman ke depan semua warga bisa menikmati manfaatnya,” ujar dia.
Ketua RT 06/10, Sumanto (65) yang salah satu bangunannya ikut dibongkar, mengaku sadar bangunan miliknya memang melanggar aturan. Tapi dia tetap mendirikan bangunan untuk dijadikan sebagai bengkel. “Saya pribadi meski bangunan saya juga dibongkar, saya rela karena lahan tersebut bukan hak saya,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:














