Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan menyurati pimpinan DPR dan fraksi-fraksi di DPR untuk memberitahukan langkah hukum yang ditempuhnya setelah diberhentikan sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera.
“Beri kesempatan saya menguji keputusan itu apa benar. Hak saya dilindungi konstitusi dan UU,” kata Fahri, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (6/4).
Fahri meyakini pimpinan DPR dan pimpinan fraksi tidak akan menyetujui pergantiannya, meskipun saat ini PKS sudah menunjuk Ledia Hanifa sebagai penggantinya.
Fahri Hamzah menegaskan bahwa posisinya sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR tidak bisa langsung digantikan karena dirinya telah menempuh langkah hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatannya itu.
“Posisi saya tidak bisa diganggu. Kalau ada sengketa di luar harus berhenti di situ,” ujarnya lagi.
Dirinya selaku Sekretaris Koalisi Merah Putih yang merekomendasikan Ledia untuk duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi sosial, agama, bencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
“Saya minta Ibu Ledia diprioritaskan karena jumlah perempuan di Fraksi PKS menurun, dari tiga menjadi satu. Dia lulusan ITB, bisa bicara dan mencerna secara baik,” ujar Fahri.
Sebelumnya, Ketua Departemen Bidang Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan rapat Dewan Pimpinan Pusat PKS telah memutuskan Ledia Hanifa sebagai pengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara