Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, masih melakukan pengembangan terhadap kasus 2,3 kilogram emas ilegal senilai Rp1,8 miliar yang diungkap dari hasil Penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Merangin dimana pelakunya berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi masih terus mengembangkan kasus itu untuk memburu pelaku lainnya yang diduga memiliki peran keterlibatan dalam kasus itu, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas, Kompol Wirmanto, di Jambi Sabtu (4/6)
Hingga saat ini pengembangan dan pendalaman masih dilakukan terhadap tiga tersangka yang diamankan dari Kabupaten Merangin, beberapa waktu lalu dengan barang bukti butiran emas hasil Peti seberat 2,3 kg dan peraknya 7,9 kilogram.
Sekarang kasusnya selain terus memeriksa tiga tersangka, Polda Jambi, juga terus masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya dan proses pemberkasan perkara terus berjalan.
Ketiga tersangka yang masih dalam proses pemberkasan adalah M Zen sebagai pemodal, Amrizal dan Nazarudin adalah pekerja yang sampai saat ini masih ditahan di rutan Polda Jambi.
“Tersangka masih dalam penahanan Polda Jambi,” kata Wirmanto.
Dalam kasus ini sebelumnya, anggota Polda Jambi dibantu anggota Polres Merangin berhasil mengamankan 2,3 kg emas urai dan 7,9 kg perak dari sebuah Toko Emas yang berlokasi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin milik tersangka M Zen.
Saat ditangkap Admiral dan Nazarudin sebagai karyawan yang sedang mengolah emas hasil pembelian dari pelaku Peti di Kabupaten Merangin yang masih marak terjadi.
Awal pengungkapan kasus ini, setelah tim menangkap Admiral dan Nazarudin dan dari hasil pemeriksaan, terungkaplah tersangka M Zen yang diakui sebagai pemodal dan mengaku menjual emas ilegal tersebut ke wilayah Kota Jambi dan Sumatera Barat.
Kemudian kasus itu dikembangkan dan hasilnya dari rumah M Zen di Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin ditemukan juga barang bukti emas lainnya hasil emas olahan dari Peti.
Total barang bukti keseluruhan yang diamankan seberat 2,3 Kg emas dan 7,9 Kg perak yang jika dinilai mencapai Rp1,8 miliar.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka melanggar pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 (1) KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka