Jakarta, Aktual.com – Temuan BPK RI tentang adanya kerugian negara sebesar Rp334 miliar di anggaran pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2013/2014 dapat berdampak buruk ke penyelenggaraan Pilkada serentak gelombang pertama nanti.
“Tergantung audit. Bisa KPU diganti atau pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015 ditunda,” ucap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai konsultasi pimpinan DPR RI dengan BPK RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (18/6).
Kata dia, BPK juga memberi peringatan terkait rencana pelaksanaan pilkada serentak. Seperti belum adanya anggaran untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian RI.
DPR pun berencana mengadakan rapat dengan KPU membahas temuan BPK tersebut dalam waktu dekat. “Senin akan ada rapat dengan Komisi II, Selasa rapat Komisi III dengan KPU dan kepolisian. Rabu baru rapat gabungan,” ungkap politikus PAN itu.
Dia berharap pelaksanaan pilkada serentak tidak perlu diundur. Namun dengan adanya laporan BPK, integritas KPU sebagai penyelenggara pilkada patut dipertanyakan.
BPK menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu pada Komisi Pemilihan Umum tahun 2013 dan 2014.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang