Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengaku setuju pelibatan pihak penegak hukum terkait hasil audit BPK RI terhadap kerugian negara sebesar Rp334 miliar dalam penyelenggaraan pemilu 2013-2014.
“Dalam konteks terjadi penyimpangan dan pelanggaran tentunya kita sepakat bahwa peenegakkan hukum menjadi pintu untuk menyelesaikannya. Dalam konteks penindakan hukum tentu harus profesional dan proporsional, jadi ketika melakukan penegakkan hukum maka kita harus liat siapa yang melakukan dan apa yang dilakukan,” kata Didik, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/7).
Menurut dia, penegak hukum tidak hanya fokus terhadap penggunanya saja, melainkan menguak dimana saja terjadinya penyimpangan tersebut. Artinya, penegak hukum harus melihat persoalan ini dalam skala yang lebih besar, apakah akan mengganggu pelaksanaan pilkada serentak atau tidak.
“Dalam konteks mempersiapkan Pilkada karena jadi amanah konstitusi dan UU, maka tidak ada cara lain bagi KPU di pusat dan daerah untuk melaksanakan karean bila tidak maka langgar konstitusi. Kalau langgar konstitusi maka itu serius, dan disisi lain penegakkan hukum harus di dorong, siapa oknumnya, karena tindak pidana siapa yang jalankan dan siapa yang lakukan tindak pidana dan bagaimana tanggung jawabnya,”
“Itu dua hal berbeda dan saya tidak perlu dan belum pada posisi ini, apakah (penegakan hukum) akan ganggu pilkada atau tidak. Karena tindak pidana berbeda penanganannya atas pelaksanaan pilkada,” tandas politikus Demokrat itu.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI berkesimpulan akan melibatkan penegak hukum dalam mengusut kerugian negara yang terjadi pada pelaksanaan pemilu 2013-2014 lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang