Semarang, Aktual.co — Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) melaporkan temuan situs kuburan massal korban Tragedi 1965/1966 di Kelurahan Wonosari, Mangkang, Kota Semarang, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Beberapa waktu lalu kami berkirim surat ke Komnas HAM untuk berkonsultasi apakah terhadap jenazah-jenazah yang menurut warga berjumlah 24 korban dalam dua lubang makam dapat dikuburkan kembali secara layak,” ujar konvokator PMS-HAM, Yunantyo Adi di Semarang, Senin (17/11).
Dia mengatakan, pihaknya bersama dua mahasiswa S2 Program Magister Ilmu Hukum Undip, Rian Adhivira dan Unu P Herlambang, telah ke lokasi situs kuburan massal tersebut beberapa kali dan melakukan wawancara dengan warga, termasuk sejumlah warga yang dulu menguruk dua lubang selepas eksekusi pada tahun 1966.
Tujuan dari pelaporan ke Komnas HAM antara lain dalam rangka konsultasi perihal penguburan kembali secara layak.
“Penguburan secara layak itu ya didoakan dan dishalati oleh pemuka agama, ya Islam, Kristen, dan lainnya. Mereka dulu kan juga ada yang Islam, dan mungkin beragama lain, saat dieksekusi barangkali belum dishalati,” kata dia.
Penguburan kembali, selain dalam rangka kemanusiaan, juga sebagai simbol saling memaafkan luka bangsa.
Koordinator Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang Rukardi Achmadi mendukung usaha penguburan kembali korban Tragedi 1965/1966 secara layak tersebut.
“Mereka para korban ini belum tentu menahu masalah Gestapu 1965 itu. Hanya karena eforia politik, dan Partai Komunis Indonesia menjadi tertuduhnya, mereka yang dituduh PKI tersebut dibunuh, dihilangkan, ditawan, diperkosa, diperbudak, dan sebagainya.”

Artikel ini ditulis oleh: