Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi’ Munawar mengatakan temuan Ombudsman RI terkait Tenaga Kerja Asing (TKA), harusnya dijadikan acuan bagi Pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.
“Kebijakan Pemerintah terkait TKA selalu menggunakan rumus perbandingan dan kontradiksi dengan negara lain, dari sikap itu kemudian menjadi pijakan bahwa TKA yang ada di Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan TKI yang berkerja diluar negeri. Padahal variabel dan faktor-faktor pendukungnya sangat jauh berbeda satu sama lain,” kata Rofi’ secara tertulis, Minggu (29/4).
Lebih lanjut, menurut Rofi’, selama ini banyaknya TKI yang berkerja di luar negeri karena ada dua faktor penentu. Pertama, secara eksternal karena adanya kebutuhan negara tujuan terhadap tenaga kerja skill terbatas. Kedua, secara internal kesempatan kerja yang terbatas di dalam negeri, akibat penciptaan lapangan kerja yang minim dan keberpihakan yang kurang dari Pemerintah. Buktinya cukup banyak TKA yang ditemukan oleh Ombudsman hanya memiliki skill terbatas, bahkan buruh kasar.
“Alasan pemerintah yang memudahkan masuknya TKA untuk mendorong investasi sesungguhnya tidak menemukan padanan yang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bukti bahwa proses negosiasi pemerintah lemah dan skema investasi yang dilakukan lebih bersifat tertutup. Bahwa investor mengambil seluruh aspek pekerjaan yang ada” tegasnya.
Rofi menambahkan, kemudahan yang diberikan Pemerintah terhadap TKA tidak diimbangi dengan pengawasan dan penindakan tegas pelanggaran keimigrasian. Buktinya cukup banyak TKA yang menyalahgunakan izin dan visa diluar batas waktu maupun peruntukannya.
“Jika pelonggaran TKA ini terus dilakukan bersamaan dengan masuknya investasi asing, maka sesungguhnya Pemerintah tidak memilki keberpihakan dan itikad baik tenaga kerja indonesia”pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan investigasi dari Ombudsman dalam rangka pengawasan TKA, banyak tenaga kerja dari China yang masuk ke Indonesia setiap harinya. Padahal, jika dilihat dari nilai investasinya, China menempati urutan ketiga sebagai negara dengan investasi terbesar di Indonesia, setelah Singapura dan Jepang.
Ombudsman RI menemukan beberapa permasalahan seperti TKA yang secara aktif bekerja namun masa berlaku Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) telah habis dan tidak diperpanjang, perusahaan pemberi kerja kepada TKA yang tidak dapat dipastikan keberadaannya, TKA yang bekerja sebagai buruh kasar, dan TKA yang telah menjadi WNI namun tidak memiliki izin kerja
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta